Kuasa Hukum Tegaskan Lahan Milik Herman Darman Sudah Inkrah, Diduga Disewakan Tanpa Hak

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kuasa hukum Herman Darman, Madsanih Manong, S.H., memberikan penjelasan terkait duduk perkara sengketa lahan milik kliennya yang berlokasi di Jl. Delima Mas No. 25 RT 002/RW 005, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Lahan tersebut diduga disewakan untuk kegiatan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak tergugat, Irvan Muliana Nugraha.

Madsanih Manong menyampaikan bahwa polemik sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN.

Dalam putusan tersebut, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi secara tegas dinyatakan sebagai milik Herman Darman.

Ironisnya, saat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum.

Bahkan, lahan tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga untuk kegiatan tertentu.

“Perkara ini sudah inkrah, artinya telah berkekuatan hukum tetap, baik di Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Banten. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata, tetapi bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” ujar Madsanih Manong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/01/2026).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Surat pengaduan sudah kami layangkan pada 20 Januari 2026 kepada Pemkot Tangerang Selatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Satpol PP. Satpol PP sebagai penegak Perda wajib menindak. Jika bangunan itu ilegal, tidak memiliki PBG, dan berdiri di atas lahan yang bermasalah secara hukum, maka seharusnya dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Madsanih menambahkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah, khususnya terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin resmi.

“Ini lahan sengketa, ditambah bangunannya tidak memiliki PBG. Tidak ada urgensinya mengomentari putusan pengadilan atau membawa-bawa program Presiden untuk mencari pembenaran. Yang terjadi justru merugikan pemilik sah dan mencederai supremasi hukum,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *