Rihani dan Rihana Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Reseller Iphone Kerugian Capai Rp 35 Miliar

banner 468x60

Tangerang,Beritatangsel.com – Terdakwa penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini. Sidang akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum.

Kasus yang menjerat si kembar Rihana dan Rihani kini sudah mau memasuki tahap akhir. Dalam perkara yang merugikan banyak orang ini Ketua Majelis Hakim dinahkodai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tangerang Selatan, Herdian Malda Kesasria mengatakan sidang akan dilakukan siang ini. “Iya, siang ini akan digelar jam dua,” ucap dia, Senin 21 November 2023.

Tuntutan akan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama.

“Nanti tuntutannya akan dibacakan langsung. Yang pasti akan sesuai dengan fakta persidangan yang berlangsung selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan korban, Vicky, berharap si kembar Rihana dan Rihani dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal.

“Apabila perlu (hukuman) berat karena perbuatannya amat sangat merugikan para korban dari segala sisi dan juga agar si kembar bisa segera mengembalikan hak para korban seluruhnya,” ucap dia.

Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Polisi menerima laporan dari sedikitnya 17 korban penipuan iPhone si kembar yang beberapa di antaranya juga dilaporkan ke polisi oleh reseller di bawahnya. (Red)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *