Beranda Berita Terkini FSPMI Banten Minta UMK Tangerang 2024 Bisa Naik 15 Persen

FSPMI Banten Minta UMK Tangerang 2024 Bisa Naik 15 Persen

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten Tukimin meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tangerang 2024 bisa naik 15 persen. Alasannya karena terjadi kenaikan harga berbagai hal seperti sewa rumah, ongkos transportasi.

“Alasan kami minta UMK Tangerang baik 15 persen karena empat hal. Pertama hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengacu kepada 60 item, ditemukan adanya kenaikan nilai KHL 12 persen-15 persen,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Ia menyebut yang mendorong terjadinya nilai KHL tinggi , dia melanjutkan, yaitu sewa rumah, ongkos transportasi,harga harga kebutuhan pokok. Kedua, dia melanjutkan, Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country).

Artinya negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) perkapita sebesar 4.466 dolar AS. Indonesia pada tahun 2022, memiliki PNB perkapita sebesar 4580 dolar AS (sekitar Rp5,6 juta). Ketiga, dia melanjutkan karena makro ekonomi Indonesia dimana kenaikan upah minimun adalah inflasi+pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu,0,1-0,3.

Sehingga, FSPMI menuntut indeks tertentu dikisaran 1,0 – 3,0, bukan dibawah 1,0,agar disparitas upah tidak semakin tinggi. Keempat atau terakhir karena menaikan upah aparatur sipil negara (ASN), TNI polri, 8 persen dan pensiunan yang mencapai 12 persen.

“Alasan-alasan ini yang membuat buruh pada prinsipnya setuju dengan tuntutan kenaikan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya meminta kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tidak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak. Oleh karena itu wajib kenaikan upah buruh diatas pegawai megeri sipil (PNS) 15 persen.

Terkait upaya yang dilakukan supaya permintaan kenaikan UMK Tangerang 15 persen bisa diwujudkan, pihaknya melakukan konsolidasi bersama dengan elemen buruh untuk menyamakan persepsi dalam tuntutan melalui mekanisme lembaga kerja sama (LKS) Tripartit dan dewan pengupahan kabupaten (depekab) serta dewan pengupahan kota (depeko) dan dewan pengupahan provinsi (depeprov).

Baca Juga :  Minimalisir Hal Negatif, Lurah Pondok Kacang Barat Sidak ke Rumah Kontrakan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 pada Selasa 21 November 2023. (Red)