Beranda Berita Photo Polisi Meringkus 3 Pelaku Yang Nyaris Bunuh Polisi Dan Juga Tipu Sejumlah...

Polisi Meringkus 3 Pelaku Yang Nyaris Bunuh Polisi Dan Juga Tipu Sejumlah Orang

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Polisi telah menangkap 3 pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka TF. Tersangka utama, AI (37) ternyata diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah orang.

“Betul (melakukan penipuan). Jadi pelaku ini bersembunyi, dicari oleh korban yang ia tipu,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan, pada Rabu (8/11).

Tapi, lanjut Rio, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan hasil dari laporan korban penipuan.

AI diduga telah melakukan penipuan dengan modus seolah-olah ia bisa memasukkan orang untuk bekerja pada dishub, faktanya tidak. Pelaku sendiri berprofesi sebagai seorang pegawai lepas harian (PLH).

Dugaan penipuan inilah yang menjadi awal mula ia merencanakan untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bripka TF. AI mengaku bahwasanya ia dendam serta sakit hati kepada istri korban karena dianggap ia telah membocorkan alamat dan tempatnya bekerja kepada korban penipuan.

“Menurut pelaku, istri korban ini telah memberitahu tempat tinggal, alamat bekerja tersangka bekerja kepada orang yang sedang mencari pelaku terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di dishub,” ungkapnya.

AI kemudian merencanakan percobaan pembunuhan terhadap Bripka TF. Dia menjebak para korban dengan cara berpura-pura seperti mengajaknya menemui rekan bisnis.

Saat di dalam mobil, korban diikat dengan kabel ties. Kemudian korban memberontak hingga salah satu pelaku meninimpahnya.

“Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan juga menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” ujarnya.

Korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Lalu korban kemudian dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin ia selamat.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Melakukan Olah Tkp Pemukulan Seorang Dokter

“Karena korban sudah merasa tertekan dan merasa takut, saat itu ia menyanggupi permintaan dari tersangka tentang uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka pun dirinya dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” ucapnya.

Korban merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga pelaku pun akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

Ketiga tersangka dihukum dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Red)