Beranda Advetorial Demi Anak Bangsa, GANNAS Pasang Spanduk Kecam Pemagaran Depan Sekolah

Demi Anak Bangsa, GANNAS Pasang Spanduk Kecam Pemagaran Depan Sekolah

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Demi anak bangsa Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) meluapkan rasa kekecewaan terhadap tindakan Kuasa hukum Eddy Leo. Pasalnya, sebagian jalan tiga sekolah di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Tangsel) di pagar.

Menurut ketua DPD GANNAS Tangsel Ahmad Yani menilai pemagaran di depan tiga sekolah tersebut berdampak sangat merugikan dan merampas hak masyarakat, sehingga aktifitas sekolah yang akan melahirkan anak bangsa tidak nyaman.

“Kami prihatin, melihat anak-anak sekolah dan orangtua, harus antri dan tidak nyaman. Padahal, jalan menuju sekolah merupakan kepentingan anak bangsa. Kami sangat kecewa dengan tindakan Eddy Leo sebagai pemilik lahan, tidak memiliki nurani,” ungkapnya.

Pemasangan Spanduk tersebut kata Ahmad Yani, dirinya merasa terpanggil untuk mengingatkan kepada Eddy Leo bahwa sekolah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, sebagai sarana mencerdaskan anak bangsa.

“Kami merasa terpanggil dan punya kewajiban, selain terus berupaya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi anak bangsa,” ujarnya, saat ditemuin awak media, Sabtu (06/05/2023).

Aktifis anti narkoba ini, juga mengaku tidak mau mempermasalahkan kepemilikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut, namun Eddy Leo CS harus berjiwa besar dan memiliki tanggungjawab untuk kepentingan anak-anak yang sedang menimba ilmu.

“Pemasangan Spanduk tersebut merupakan bentuk kekecewaan. Dan berharap, Pagar sebagai pembatas dikembalikan lagi fungsi jalannya. Cukup itu, saya nggak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka,” kata Yani.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM – Tri Nusa) Wahyudin bahwa pemagaran yang dilakukan Eddy Leo melalui kuasa hukumnya tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Atas Tanah.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1443 H. Keluarga Besar HZ. Tamin Santuni Anak Yatim

“Jelas dalam peraturan tersebut, dalam pasal 43 dijelaskan pemegang hak guna bangunan dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau tanah lain, lalu lintas umum, akses fublik dan saluran air,” kata Wahyudin.

Selain itu juga, kata Wahyudin Eddy Leo melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

“Dalam peraturan Menteri Agraria dengan jelas, pemegang hak guna bangunan dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau tanah lain, lalu lintas umum, akses fublik dan saluran air,” tandasnya.

Diketahui pagar depan tiga sekolah selebar 1,5 meter tersebut, merupakan pembatas hasil pengukuran ulang sehingga menuai masalah. Sebelumnya merupakan jalan sebagai sarana umum yang dibangun pemerintah seluas empat meter. (Abah Ade).