Beranda Berita Photo Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, MUSOLLAH NURUL HUDA Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, MUSOLLAH NURUL HUDA Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/tujuan tertentu. Minggu, (11/12/2022).

Tercatat nama wakif yang mengamanatkan kepada KUA CIPUTAT Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat antara lain wakif Ir,H,Waluyo Joko Santosa (musollah Nurul Huda ) seluas 100 meter.

Demikian disampaikan Kepala KUA H. Ahmad Syarif Hidayat, S.H.I., M.H. Kecamatan Ciputat dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di Mushola Nurul Huda jl.Elang lll Rt, 004 Rw,003 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan., disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa,(10/12/22).H. Ahmad Syarif Hidayat, S.H.I., M.H. Kepala KUA sekaligus sebagai PPAIW Kecamatan Ciputat menyampaikan, kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin tampak menggejala.

“Ini merupakan representasi ketaatan seorang hamba pada sang Khalik, karena wakaf tidak ada pengharapan lain kecuali Ridha dari Allah dan berharap pahala yang mengalir tanpa henti,” ungkapnya.

Satu hal penting dalam perwakafan menurutnya, adalah ikrar wakaf yang merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum.

Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak

pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA, tandas Ustadz H. Ahmad Syarif Hidayat, S.H.I., M.H.
Kesadaran umat Islam Kecamatan Ciputat dalam berwakaf termasuk tinggi.

Baca Juga :  Kecamatan Pamulang, Wujudkan Kota Yang Bersih Dan Aman

Seperti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, bahwa H.IR,WALUYO JOKO SANTOSO telah mewakafkan berupa sebidang tanah yang ada sudah bangunan mushalla untuk kepentingan beribadah bagi masyarakat lingkungan jl.Elang lll Rt, 004 Rw,003 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

NADZIR Ketua : ir,H,Waluyo Joko Santoso,Sekretaris Drs,Shoim,Bendahara : H.Muklas Anggota, :ustad Khairul dan Susanto.

Ustad. H. Ahmad Syarif Hidayat, S.H.I., M.H. kepala KUA CIPUTAT menambahkan, tanah wakaf tidak untuk tempat Ibadah seperti Masjid/Mushola, tapi bisa untuk Wakaf produktif seperti untuk sekolah/Madrasah, kesejahteraan Ekonomi Umat, untuk kesehatan PKU, kata H. Ahmad Syarif Hidayat, S.H.I., M.H.

Kementerian agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan.

Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.

Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, semoga menjadi amal jariyah wakif, imbuhnya (Hasan)