Beranda Berita Terkini Kejari di Tangerang Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Pada RS Sitanala

Kejari di Tangerang Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Pada RS Sitanala

BERBAGI

Tangerang, beritatangsel.com – Kejari di Tangerang Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Pada RS Sitanala.

 

Kejari Tangerang telah melakukan penahanan pada seorang tersangka yang berinisial YS dari dugaan kasus korupsi atas pengadaan jasa cleaning servis pada sebuah RS Sitanala pada tahun anggaran 2018.

 

 

Seperti yang disampaikan Kepala Kejari di Tangerang Erich Folanda, YS yang terlibat sebagai PPK pada kegiatan Pengadaan Jasa sebagai Cleaning Servis di satuan kerja RS dr. Sitanala.

 

 

Ada juga pasal yang telah dilanggar oleh pelaku yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 perihal Pemberantasan pada Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Gara-gara perbuatanya pelaku ditahan selama 20 hari untuk sementara waktu dititipkan pada Rutan Polres Metro Kota Tangerang.

 

 

 

(Ozan/SiswaMagang)

Baca Juga :  DPRD Pertanyakan Keberadaan Satgas Anak di Tangsel