Beranda Berita Terkini Fasilitas Publik Yang Tidak Pasang Aplikasi PeduliLindungi Terancam Dicabut Izinnya

Fasilitas Publik Yang Tidak Pasang Aplikasi PeduliLindungi Terancam Dicabut Izinnya

BERBAGI
Fasilitas publik yang tidak pasang aplikasi PeduliLindungi Terancam Dicabut Izinnya

Kicaunews.com – Tempat publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya yang tidak memasang aplikasi PeduliLindungi terancam dicabut izinnya.

Kewajiban ini ditekankan Pemerintah pada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menertibkan tempat-tempat umum di daerah masing-masing.

Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.

BacaJuga : Warga Tangerang Bingung, Banyak Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

“Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” demikian isi SE tersebut seperti dilansir dari Detik, Kamis 23 Desember 2021.

Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi yang melanggar adalah pencabutan sementara hingga pencabutan tetap izin operasional.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulis Tito dalam surat edarannya.

BacaJuga : Wakil Walikota Tangsel Sidak Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru Temukan Harga Sembako Naik

Tito sebelumnya memang sudah menekankan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan tahun baru 2021, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga :  Lagi Nongkrong, Remaja 13 Tahun di Bintaro Dicelurit Hingga Jari Putus

Awalnya Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru.

“Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang,” ujar Tito.

Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

BacaJuga : Warga Tangerang Bingung, Banyak Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang