Beranda Berita Terkini Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi di Tangerang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi di Tangerang

BERBAGI
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi di Tangerang
enyidik dari Ditreskrimum Polda Banten Berhasil menangkap ketiga orang sebagai pengelola panti pijat mesum pada ruko di Wilayah Cita raya Tangerang

BeritaTangsel.Com – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten Berhasil menangkap ketiga orang sebagai pengelola panti pijat mesum pada ruko di Wilayah Cita raya Tangerang, pada tanggal 1 Desember 2021 pada saat penangkapan petugas berhasil menemukan beberapa perempuan yang memberi jasa sebagai terapis, serta tamu dan juga pengelola panti pijat.

Hal itu disampaikan oleh siaran pers Pada Polda Banten perihal ungkap tindak TPPO pada halaman ruang Humas Polda Banten pada hari Jumat (3/12/2021).

Kasubdit lV Reknata Ditreskrimum Polda Kota Banten Yang bernama Herlia Hartarani menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pada delapan saksi dan juga yang termasuk sebagai pengelola panti pijat sesudah gelar perkara, pihaknya telah menetapkan ketiga tersangka mereka yaitu Aw(35), RAW (32) dan juga TF (25) AW dan RW adalah Pasutri yang telah memiliki tempat usaha haram itu.

BACA JUGA:Grand Launching Car Free Day Taman Asri manarik Antusias Warga

Sementara TF yang merupakan Karyawan yang tugasnya menjadi pencari tamu dan menyambungkan dengan terapis.

Diketahui para terapis yang berasal pada luar Provinsi Banten yang berusia diatas 18 tahun dari penangkapan itu penyidik telah menyita berupa lembaran seprai, kondom, dan juga tisu bekas yang dipakai, buku daftar pelanggan, catatan keuangan dan juga minyak untuk memijat.

Red/Uday

Baca Juga :  Irwasda Polda Metro Jaya Bicara Kasus Pembacokan Hermasyah Pada Halal Bihalal DPD IMM