Beranda Berita Terkini Warga Tangerang Selatan Dilarang Menyalakan Kembang Api dan Berkerumun Pada Tahun Baru...

Warga Tangerang Selatan Dilarang Menyalakan Kembang Api dan Berkerumun Pada Tahun Baru 2022.

BERBAGI
Warga Tangerang Selatan Dilarang Menyalakan Kembang Api dan Berkerumun Pada Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa warganya dilarang untuk menyalakan kembang api pada saat tahun baru 2022.

BeritaTangsel.Com – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa warganya dilarang untuk menyalakan kembang api pada saat tahun baru 2022.

Selain larangan itu warga juga tidak dibolehkan untuk berkerumun di jalanan.

Ujar dia agar memastikan warga untuk mematuhi peraturan tersebut pihaknya akan menggelar patroli gabungan yang bersama TNI-Polri dan juga lainya.

BACA JUGA :Polda Banten Selidiki Anggota DPRD Tangerang Terkait Dugaan KDRT

Walaupun sudah melarang, Benyamin belum mengungkapkan sanksi yang diberikan kalau ada warga yang melanggar.

Ada juga larangan-larangan tersebut yang menyusul akan diterapkan PPKM level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain larangan membakar kembang api dan juga berkerumum ucap Benyamin ada sejumlah aturan lainnya yang akan diterapkan.

Salah satunya yaitu penutupan tempat wisata yang ada di Tangsel dan beberapa lokasi yang akan ditutup yaitu Taman Kota 1 dan juga Taman Kota 2.

BACA JUGA :Tangsel Berhasil Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi tiga Kali Berturut-turut

Kemudian jumlah pengunjung pada pesta pernikahan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dibatasi maksimal 25 persen saja dari kapasitas ruanganya.

Seluruh aturan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel.

Politikus Golkar tersebut telah menambahkan Pemkot Tangsel akan mengerahkan 39 pasukan kebersihan atau pesapon.

Pemerintah Kota Tangsel Imbuh dia akan mengendalikan stok untuk pangan pada akhir tahun 2021.

Benyamin sebelumnya telah menegaskan bagi pengelola hotel dilarang untuk menggelar pesta pada tahun baru 2022.

Jika ada yang melanggar pesta Pemkot Tangsel tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin operasi.

Red/ Uday

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Barisan RFG Banten Borong Dagangan PKL