Indramayu,beritatangsel.com— Personel polsek karangamepel polres indramayu sampaikan Himbauan dan Sosialisasi Peraturan Bupati dengan Inmendagri Nomor 04 tahun 2021 kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan karamgampel. Selasa (30/3/21)
Anggota Polsek karangampel telah melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan Karangampel
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Inmendagri Nomor : 04 tahun 2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 .
Kapolsek Kompol Heriaydi mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.
Kegiatan ini juga disampaikan bahwa pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB untuk meminimalisir kerumunan masa.
“patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa” jelasnya
selama giat berlangsung berjalan secara aman dan kondusif. (w)