Polsek Karangampel Kembali Sosialisasikan Protokol Kesehatan 5M

banner 468x60

Indramayu,beritatangsel.com—  Personel polsek karangamepel polres indramayu sampaikan Himbauan dan Sosialisasi Peraturan Bupati dengan Inmendagri Nomor  04 tahun 2021 kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan karamgampel. Selasa (30/3/21)

Anggota Polsek karangampel telah melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan Karangampel

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Inmendagri Nomor : 04 tahun 2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19  .

Kapolsek Kompol Heriaydi mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Mencuci tangan, Memakai masker,  Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.

Kegiatan ini juga disampaikan bahwa pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB untuk meminimalisir kerumunan masa.

“patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa” jelasnya

selama giat berlangsung berjalan secara aman dan kondusif. (w)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *