Beranda Advetorial Nyangkut di Polda Metro Jaya, KONTRA dan JMI Soroti Kasus Pemalsuan SNI...

Nyangkut di Polda Metro Jaya, KONTRA dan JMI Soroti Kasus Pemalsuan SNI Besi Impor 

BERBAGI

BERITATANGSEL.COM- Komite Nasional Anti Rasuah (KONTRA) soroti kasus dugaan pemalsuan SNI pada besi impor yang diduga dilakukan oleh pengusaha kakap, Kimin Tanoto, yang saat ini ditangani Polda Metrojaya.

“Sudah ada yang melaporkan sejak Juni, tapi perkembangan sampai saat ini gak jelas, padahal potensi kerugian negara sangat besar, apa kendalanya bisa selama ini penyidikannya,” ungkap Ketum KONTRA, firdaus kepada wartawan, Kamis, (22/10).

Dugaan pemalsuan label SNI tersebut semakin menguat disebabkan anak buah Kimin telah ditangkap dengan barang buktinya ribuan besi impor yang sudah diberi label SNI “bodong”.

Pimpinan KONTRA menduga Praktik kotor tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan dengan tujuan agar besi-besi impor tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek Kontruksi yang sedang gencar diigaungkan Pemerintahan Jokowi.

“Dugaan kami praktik kotor ini sudah berlangsung lama dan pasti ada pejabat lokal yang melindungi, ntah itu dari bea cukai ataupun aparat negara, makanya bisa bertahan lama,” tuturnya.

Robby juga mengingatkan Kepolisian sebagai penegak hukum agar berlaku adil dan tak pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini

“Sebagai kontrol sosial temen temen KONTRA akan kawal terus kasus ini, bahkan kami sudah melakukan kajian untuk menggelar demonstrasi menuntut Kepolisian segera menuntaskan kasus yang merugikan negara ini,” tutupnya.

Senada dengan Robby, Ketua Lembaga Jaringan Muda Indonesia (JMI) PW DKI, Ryan Setiawan memaparkan adanya dugaan kejanggalan dari proses penyidikan kasus ini, meskipun pihak kepolisian sampai saat ini sudah menetapkan 6 tersangka. Tetapi, pihak kepolisian belum memanggil pemilik saham atau pemilik perusahaan dari PT. GIS yaitu Kimin Tanoto untuk dimintai keterangan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar transparan terhadap publik dalam menangani kasus pemalsuan Label SNI dalam produk besi baja siku, kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena diduga telah merugikan Negara sebesar 2,7T,” paparnya.

Baca Juga :  Mengatasi Ancaman Over Tourism Dengan Menjadi Wisatawan Bertanggung Jawab

Ryan juga mengatakan Apabila pihak kepolisian khususnya Direktorat Kriminal umum PMJ tidak memanggil kimin tanoto, kami menduga pihak kepolisian melindungi kimin Tanoto dari kasus tersebut.
`
“POLRI seharusnya menangani kasus ini dengan profesional. mengapa tak kunjung di tuntaskan. Ada apa kimin Tanoto dengan POLRI, padahal infomasinya penangkapan sudah dilakukan dari tanggal 17 juni 2020,” katanya.

Sebagai tambahan, JMI mendapatkan informasi kasus ini melalui media tentang laporan dengan nomor LP/659/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 17 juni 2020, tentang dugaan pemalsuan label SNI baja impor dari Thailand dan china yang di duga dilakukan oleh PT. Gunung Inti Sempurna (GIS). yang semula produk tersebut ditempeli stiker SNI Siam Yamatoo Steel, namun belakangan di ganti dengan stiker SNI Gunung Garuda dan SNI Gunung Raja Paksi.

Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena berkas tersebut harus dilengkapi kembali atau P-19, kami menilai adanya dugaan ketidak trasparansian dari pihak kepolisian khusunya dari direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini sampai saat ini belum P-21. (HM)

Sebagai informasi, apabila terbukti memalsukan SNI, Konglomerat Kimin Tanoto bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.