Beranda Berita Photo Komnas Perlindungan Anak Akan Memberi Penghargaan ke 2 Anggota Polsek Pagedangan Berhasil...

Komnas Perlindungan Anak Akan Memberi Penghargaan ke 2 Anggota Polsek Pagedangan Berhasil Ringkus 7 Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatangsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Kabupaten Tangerang berhasil meringkus 7 dari 8 pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur hingga meninggal OR (15) pada Sabtu (13/6).

Adapun 7 tersangka yang diamankan tersebut Fikri Fadhilah alias Cedem, Sudirman alias Jisung, Denis Endrian alias Boby, Anjayeni alias Anjay, Rian, Dori, dan Diki. Satu pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui masih di bawah umur berinisial RY (16).

Penangkapan pertama oleh 4 tersangka Cedem, Jisung, Boby, dan Anjay dilakukan pada 14 Juni lalu di rumah tersangka masing-masing di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang oleh tim Polsek Pagedangan dipimpin Kepala Polsek Pagedangan AKP Eferi SE.

Kemudian penangkapan 3 tersangka lainnya Rian di Desa Cihuni Kabupaten Tangerang, Dori diringkus di Pamulang pada 14 Juni lalu, dan Diki diamankan di Jati Nunggal, Mekar Sari Sumedang pada 20 Juni lalu. Penangkapan 3 tersangka dilakukan tim Buser Polsek Pagedangan Aipda M. Sopian dan Bripka Syahrul Ramadhan SH.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja aparat Polsek Pagedangan yang bekerja maksimal mengungkap kasus dengan nomor laporan LP/226/K/VI/2020/S dugaan kasus pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016  Tentang Perlindungan Anak.

Ke 7 orang  predator kekerasan seksual di Tangerang Selatan layak untuk dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor :17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pidana seumur hidup dan atau dikenakan tambahan hukuman berupa kastrasi atau kebiri lewat suntik kimia kepada ke tujuh orang pelaku kejahatan seksual bergerombol di Tangerang Selatan sungguh patut dikenakan undang-undang ini agar menjadi sebuah peristiwa yang berefek pada  penjerahan.

Baca Juga :  Program Tangsel Terang Bidang PJU Dishub Pasang 6.500. Lampu Terangi Permukiman Warga 

Komnas Perlindungan Anak minta dan mohon kepada Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Padegangan Tangerang Selatan menjerat dan menuntut ke 7 pelaku dengan ketentuan pasal berlapis dari 2 UU Perlindungan Anak sekaligus.

” Komnas Perlindungan Anak percaya terhadap dedikasi dan kerja keras Polsek Pagedangan yang sudah berhasil menangkap 7 pelaku Asuaila terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia, Saya mengucapkan Terima Kasih atas kinerja ke 2 anggota yang sudah berusaha untuk mengunggap kasus ini, kami dari komnas Perlindungan anak akan memberi penghargaan ke pada 2 anggota dari Polsek Pagedangan direncanakan minggu depan “kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

( Abi )