Beranda Berita Photo Penyegelan Gedung Alfa Midi Melati Mas Tak Digubris Pengelola Toko

Penyegelan Gedung Alfa Midi Melati Mas Tak Digubris Pengelola Toko

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com  – Langkah penyegelan gedung Alfa Midi dikawasan perumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (07/01/19) yang mendapat apresiasi masyarakat telah tercoreng, dikarenakan gedung toko usaha modern milik Alfa Midi yang didirikan tanpa memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi toko dan gedung  Alfa Midi yang telah “disegel” tersebut, tetap buka dan beroperasi melayani pelanggan dengan biasanya, seolah menganggap kertas segel berukuran besar yang ditempel dikaca toko hanya pamplet iklan salah satu produk item dagangan yang dijual.

Padahal keberadaan toko modern tersebut, pihak pemilik dan pengelola toko Alfa Midi yang belum lama dibuka, telah menabrak bahkan mengkangkangi 3 Peraturan daerah sekalgus saat berusaha diwilayah Kota Tangerang Selatan secara ilegal, antara lain : Perda Tangsel No.14/2011 tentang IMB,  Perda Tangsel  No.6/2015 tentang Bangunan dan Gedung serta Perwal Tangsel No.2/2013 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Agus kasie Satpol PP Kecamatan Serpong Utara, saat dikonfirmasi via telpon selular pribadinya pada Rabu (09/01/19) siang, terkait masih beroperasinya gerai toko modern Alfa Midi Melati Mas yang telah disegel mengatakan bahwa, Perda nya memang terpisah antara IMB dengan ijin usaha.

“Memang begitu aturannya, Peraturan IMB ya hanya mengatur tentang masalah IMB. Jadi walaupun gedungnya tidak memiliki IMB, ya usahanya boleh dilakukan. Karena masalah perijinan usaha toko modern itu yang mengeluarkan ijin Disperindag,” tuturnya.

Sementara itu menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Agus Kasie Satpol PP kecamatan Serpong Utara, Puji Iman Jarkasih selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, mengkritik dan mengecam keras pernyataan kasie Satpol PP kecamatan Serpong  Utara  tersebut,  ada apa ini ?.  Bukankah Satpol PP adalah penegak Perda ?, sudah jelas toko tersebut belum ada izinnya kok di biarkan ?,  apalagi dengan alasan yang di segel bangunannya ?,  padahal izin Usaha Toko Modern ( IUTM)  melekat  pada peruntukan bangunan gedung tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan Melakukan Syukuran HUT RI Ke 74 Dan HUT Polres Tangsel ke 4

Inilah yang  membuat  masyarakat jadi curiga dengan pernyataan kepala seksi Satpol PP Kecamatan  Serpong Utara tersebut. Dirinya juga mengkritik tindakan pemilik, pengelola dan pengusaha Alfa Midi di Vila Melati Mas, Serpong Utara, yang membuka usaha semaunya tanpa dilengkapi dengan surat-surat ijin yang diperlukan, merupakan contoh yang sangat buruk bagi tertibnya iklim berusaha yang baik dan sehat.

“Itu namanya penyalahgunaan kewenangan dan pernyataan bodoh dari aparat penegak Perda  daerah. Yang benar saja, masa usaha toko modern sekelas Alfa Midi, sama sekali tidak dilengkapi dengan persyaratan perijinan yang diperlukan, alias bodong dan ilegal. Dan pernyataan kasie Satpol PP kecamatan Serpong Utara itu bisa diadukan ke walikota untuk dilakukan  tindakan disiplin pegawai dan ditembuskan ke komisi Ombustmand sebagai efek jera,” tandas Puji dengan nada sengit.

Terkait hal yang sama, H. Oki selaku Kabid penindakan mengungkapkan keterkejutannya. Dirinya menyatakan akan menanyakan kepada Kasit Satpol PP Serpong Utara, terkait masih beroperasinya toko modern Alfa Midi Melati Mas walaupun sudah disegel besar oleh Satpol PP Tangerang Selatan.

“Nanti saya tanyakan kepada kasie Satpol PP kecamatan, kenapa toko Alfa Midi tersebut masih beroperasi walaupun sudah kami segel,” pungkasnya.

Sementara pihak pengelola toko modern Alfa Midi Melati Mas, menolak saat akan dikonfirmasi terkait masih bukanya toko tersebut walaupun sudah disegel pihak Satpol PP Tangsel, dengan alasan kepala toko tidak berada ditempat.(Simon)