Pondok Aren, Beritatangsel.com – Kepolisian Polres Kota Tangsel menangkap seorang pemuda pengedar narkoba di Jalan Jalur Sutera, Pinang, Kota Tangerang. Rabu (5/7/2017).
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Nugroho mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Ia menerangkan, penangkapan SA (22) saat pemantauan tim kepolisian, tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dekat pohon yang berada di TKP pada saat akan menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis shabu tersebut didapat dari teman tsk yg bernama AR (dalam penyelidikan) dan tersangka mengaku menjual sabu sebagai perantara, ” Kata AKP Agung.
“Kurang lebih baru dua bulan, dan dari penjualan tersangka mendapatkan keuntungan Rp .200.000,- selain itu juga tersangka dapat konsumsi sabu tersebut secara gratis, ” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Res Narkoba Polres Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut. (Jef)