Kota Tangerang, Beritatangsel.com -Peristiwa penamparan yang dilakukan oleh calon penumpang berinisial AG (56) terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (7/7) kemarin, diselesaikan secara kekeluargaan.
Berikut isi dari Surat Pernyataan Damai tersebut;
Dengan ini menyatakan Pihak II telah mengakui perbuatannya telah menampar pipi sebelah kiri dari Pihak I yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07Juli 2017 sekitar jam 15.30 WIB, di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta. Sehubungan perkara tersebut maka Pihak I dan pihak II sepakat menyelesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, adapun isi kesepakatan sebagai berikut :
1. Pihak II meminta maaf kepada Pihak I dan Pihak I memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Pihak II.
2. Pihak II berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut diatas.
3. Pihak I dan Pihak II menganggap perkara tersebut selesai dan kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan proses hukumnya.
4. Pihak I tidak akan membuat laporan polisi perihal perkara tersebut di Kantor Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, dikarenakan Pihak I sudah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Pihak II.
5. Pihak I dan Pihak II tidak ada tuntutan atau ganti rugi atas kejadian yang terjadi di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta (SCP 1).
6. Pihak II harus meminta maaf secara tertulis kepada institusi, Pihak I dan PT Angkasa Pura II.
Demikian Surat Pernyataan Damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Surat yang dibubuhi meterai 6.000 tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tiga orang saksi. (Red)