Beranda Berita Photo Samsat Ciputat Menargetkan Pengenaan PKB Senilai Rp 702 Miliar

Samsat Ciputat Menargetkan Pengenaan PKB Senilai Rp 702 Miliar

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT)‎ Samsat Ciputat, Kota Tangsel tahun ini menargetkan perolehan pengenaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp702 miliar.

Pasalnya program gratis bea balik nama kedua dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mampu menyedot wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Dilihat dari tahun sebelumnya, Samsat Ciputat telah memperoleh Rp560 miliar. Namun saat ini realisasi perolehan pajak di Samsat Ciputat hanya mencapai Rp292 milliar lebih.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengaku belum bisa menyimpulkan soal kebijakan pembebasan biaya bea balik nama dan denda PKB.

Ia masih ingin melihat apakah berjalan sesuai tujuan untuk menarik wajib pajak taat pajak atau justru sebaliknya.

“Kami sekarang sedang uji coba. Kita sedang melakukan program itu, kita akan evaluasi program ini apakah menyedot wajib pajak untuk membayar pajak,” katanya.

Jika memang hasil evaluasi program pembebasan atau dikenal orang pemutihan ini dinilai berhasil, Andika memastikan akan digulirkan setiap tahun. Ia belum menerima ada laporan soal hasil peningkatan jumlah wajib pajak, Kamis 6 Juli 2017.

“Kedepan tentunya program ini akan kami gulirkan kembali apabila hasilnya cukup bagus. Terkait berapa prosentasi  yang sudah masuk, kami belum menerima laporan dari Bapenda Banten tapi pasti Isnya Allah ada kenaikan daerah,” ujar Andika (Br)

 

Baca Juga :  Survei Harga Disperindag Tangsel Akhirnya Turun Ke Pasar