Beranda Berita Photo Permenhub Tangsel Mengeluarkan Aturan Baru Tentang Angkutan Khusus

Permenhub Tangsel Mengeluarkan Aturan Baru Tentang Angkutan Khusus

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com-Penetapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Khusus atau Online sejak 1 April 2017, membuat Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) bergegas menyesuaikan aturan baru tersebut.

“Untuk penerapan kita masih belum bisa eksekusi tak kala chipsnya belum dipasang, memang kemarin ada bahasanya untuk di KIR, namun persiapan masih dalam tahap proses,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Sukanta saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Sukanta juga mengatakan, nantinya setiap angkutan umum dan khusus akan diberikan chips khusus dan kartu pengawasan.

“Untuk kartu pengawasan nantinya ada di luar Jabodetabek, karena aturannya diserahkan ke gubernur sedangkan di dalam jabodetabek diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan dan nantinya tiap angkutan online akan diberi chips, sebagai penandaan antara sudah di KIR atau belum,” bebernya.

Dengan adanya pergeseran Permenhub tersebut, Sukanta menghimbau untuk seluruh angkutan agar segera melakukan KIR karena hingga saat ini sudah banyak yang melakukan KIR.

“Saya menghimbau sudah termasuk di dalam angkutan khusus untuk segera di KIR dan sampai saat ini data terakhir sekitar 1000 mobil yang sudah di KIR, dan uji KIR ini berhak uji numpang KIR misalnya ada yang sedang dalam perjalanan dan tahu-tahu besok KIR-nya habis, maka dari itu dapat dilakukan dengan uji numpang KIR,” jelasnya.(*)

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Pimpinan Tangsel, Airin Rachmi Diany Bisa Bawa Banten Maju dan Terdepan