Beranda Berita Photo Astaga Proyek JPO Pamulang Disegel Satpol PP

Astaga Proyek JPO Pamulang Disegel Satpol PP

BERBAGI

TANGSEL, Beritatangsel.com – sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau proyek jembatan penyebrangan orang (JPO) Selasa (7/3/2017) pagi, di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.

Usut punya usut, JPO milik swasta tersebut dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata tindakan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini dilakukan dengan alasan yang jelas., dan bakal dijadikan sebagai wadah iklan komersil nantinya. Hal inilah yang membuat penegak perda beraksi dengan melakukan penyegelan.

“Pembangunan ini kita hentikan karena adanya laporan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), pembangunan JPO ini tak ber-IMB,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan PPNS Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, di lokasi proyek.

Tindakan menyegelan tersebut mengacu pada Pasal 13A Perda Nomor 5 Tahun 2015, atas berubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Bangunan atau Gedung. Menurut Oki

“JPO ini milik PT. Bardie Puritama yang bergerak pada bidang advertaising. Kita sudah berikan teguran seminggu lalu, tapi tidak ada respon yang baik,” ucapnya

Penyelgelan yang dilakukan Satpol PP langsung menghentkan proyek. Para pekerja pun berhamburan meninggalkan pekerjaan JPO yang berada persis depan Masjid Al-Mujahidin tersebut.(*)

(YGS)

Baca Juga :  PPID Kota Tangsel Gelar Rakor Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik