Beranda Berita Photo PPID Kota Tangsel Gelar Rakor Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik

PPID Kota Tangsel Gelar Rakor Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik

BERBAGI
Foto: Sotrisno
Foto: Sotrisno

Serpong, Beritatangsel.com – Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Kota Tangerang Selatan selaku PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) mengadakan rapat kordinasi dengan PPID pembantu di Restoran Telaga Seafood, BSD Serpong. Rabu (21/10).

Acara yang bertajuk “Dengan Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan” diisi oleh narasumber Supartono dari Kementerian Komunikasi, Nurhayat Santosa dari Komisi Informasi Provinsi Banten dan Sodikin selaku Kepala Bidang Kominfo Kota Tangsel.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Supartono mengatakan sebagaimana telah diamanatkan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu merupakan arah bagaimana badan publik terbuka dan arah bagaimana masyarakat punya hak memperoleh informasi.

“Badan Publik selaku penghasil informasi dan masyarakat yang membutuhkan informasi tau hak dan kewajiban sesuai dengan UU 14 tahun 2008, badan publik yang tahu kewajibannya membentuk PPID yang tugasnya adalah penyediaan informasi publik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” paparnya kepada Beritatangsel usai acara.

Masih ditempat yang sama, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sengketa Provinsi Banten, Nurhayat Santoso mengapresiasi Dishubkominfo Kota Tangsel  yang telah menggelar rapat kordinasi PPID dan PPID Pembantu.

“kegiatan perlu diapresiasi, karna dengan kegiatan ini kita bisa mendorong badan publik untuk membuka akses kepada masyarakat untuk mengakses informasi tentang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada dan pemerintahan kota Tangsel,” ucap Nurhayat kepada Beritatangsel.com

Menurutnya, Sarana ini dapat membuka Ruang Kordinasi antara pemerintah dan Masyarakat sesuai amanat yang termaktub dalam Undang Undang No 14 Tahun 2008. Dirinya juga berharap UU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Pengajuan Pembuatan Akta Kematian Mengalami Peningkatan

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan Sodikin, mengatakan informasi publik merupakan informasi yang berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan.

“Rapat ini lebih mengedepankan persoalaan mengenai penyusunan daftar informasi publik dan penyelesaian sengketa. Harapannya setelah rapat koordinasi ini PPID pembantu dapat memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Jef/Sutrisno)