Beranda Berita Photo Kepolisian Mengantisipasi Terjadinya Politik Uang Dalam Pilkada 2017

Kepolisian Mengantisipasi Terjadinya Politik Uang Dalam Pilkada 2017

BERBAGI

Kota Tangerang,Beritatangsel.com- Bentuk dan jenis politik uang dalam pilkada kian berkembang.pelaku kian berkembang.pelaku terus mengubah agar lolos dari jeratan pidana.karena itu pemangku kepentingan seperti Bawaslu,Kepolisian,kejaksaan hingga Pengadilan ,perlu peka dalam ragam bentuk politik uang.

Bagi pemberi uang atau penerima,dapat diancam hukum penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga 1 milyar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 73 ayat (3) yang menyebut larangan calon maupun tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

Maka, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim khusus untuk mengantisipasi terjadinya politik uang atau money politic menjelang pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.Wakil Kepala Polresto Tangerang Kota, Arjun Komisaris besar Erwin Kurniawan di Tangerang mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan bahwa Polisi harus melakukan siaga terkait money politic sebab akan menimbulkan masalah yang besar.

Terlebih lagi saat malam hari jelang pencoblosan yang dikenal sebagai ‘’serangan fajar’’ akan ditingkatkan pengawasan.

‘’saat masa tenang, polisi akan lakukan peningkatan pengawasan terutama mengenai money politic yang dilakukan secara ketat’’ katanya, selasa (14/02/2017) * (vitria)

Baca Juga :  BST Tahap ke 2 Serentak di Cairkan Februari 2021