Beranda Berita Photo Dua Pemuda ini diamankan Polsek Pagedangan

Dua Pemuda ini diamankan Polsek Pagedangan

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com–Polsek pagedangan berhasil mengungkap salah satu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dijalan Raya Boulevard Utama BSD Serpong Kota Tangerang Selatan depan lampu merah MCD, Pada hari Jumat (10/02/2017).

Berdasarkan informasi warga sekitar bahwa ada salah satu seorang pemuda yang sering kali menjual dan memakai narkoba Jenis Ganja, dari hasil penangkapan disalah satu dua orang tersebut terdapat barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastic warna hitam yang diduga berisi Narkotika Jenis Ganja Kering yang berada didalam tas. tutur Waka Polres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso  dalam press release yang digelar di kantor Polsek Pagedangan Tangsel, Senin (13/2/2017).

Tertangkapnya kedua pelaku ini membuat pihak Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan lebih dalam. Dan akhirnya polisi pun mendapatkan barang bukti milik pelaku didaerah Bekasi yang diedarkan di Tangsel.

“Diketahui pelaku ini yang berinisial MA (30) dan temannya BI (33)  yang telah diamankan dan ditindak lanjuti pengembangan dan ternyata hasilnya setelah ditelusuri, pelaku ini berasal bekasi dan pihak  kepolisian pun melakukan pengecekan di kediaman pelaku ini, namun setelah ditelusuri kembali ternyata pelaku menyimpan barang terlarang ini di kontrakannya yang berada di daerah Tambun, Bekasi,”

Selain itu para tersangka ini pun diamankan berupa barang bukti  90 butir pil/tablet ekstasi warna coklat, satu plastik  bening sabu seberat 89 gram, 9 bungkus plastik bening sabu 85 gram,446 gram daun ganja kering, satu buah timbangan electric, dua buah handpone, dua ample ganja kering dalam bungkus rokok Dunhil seberat 11 gram, 31 gram daun ganja kering dalam plastik hitam, dan sebuah tas slempang.

Akibat kasus ini pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun sampai seumur hidup *

Baca Juga :  Polres Tangsel Musnahkan 46.600 gram Ganja Kering dan 99.40 gram Sabu

(Abdurrohman Anis)