Beranda Berita Photo Dinas Koperasi Berharap Pemuda Menciptakan Wirausaha

Dinas Koperasi Berharap Pemuda Menciptakan Wirausaha

BERBAGI

Pamulang, Beritatangsel.com – Koperasi adalah organisasi bisnis yang dijalankan oleh badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum demi kepentingan bersama.

Koperasi mempunyai asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Terdapat banyak manfaat dari koperasi yaitu, meningkatkan penghasilan anggota, melatih kedisplinan dan sifat mandiri, mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.

Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Terdapat beberapa prinsip, di antaranya adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, dan terakhir kerjasama antar koperasi.

Koperasi hampir sama dengan Bank, namun yang membedakan adalah, koperasi didirikan atas persertujuan dan naungan dinas koperasi, sedangkan Bank oleh Bank Indonesia.

“Koperasi  mendapatkan dana dari anggotanya. Dan selanjutnya dari dana yang sudah terkumpul, akan di distribusikan kepada masyarakat. Koperasi hanya meminjamkan dana kepada anggota yang terdaftar didalamnya. Kecuali koperasi yang serba usaha yg didalamnya memiliki minimarket dan pertokoan” ujar Warwan Syanudin belum lama ini.

Adapun di dalam koperasi terdapat peminjaman dana secara BMT dan KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah), sebenarnya keduanya sama saja namun yang membedakan adalah berdasarkan pengoperasian lembaganya,yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja. Sedangkan BMT terdapat dua lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti ‘Lembaga zakat dan lembaga keuangan (syariah)’.

“Jadi setiap anggota yang ingin meminjam dana kepada Syariah dan BMT itu sebenarnya sama saja. Namun yang membedakan hanya pengoperasian lembaganya.”

Keduanya pun terdapat SHU, dimana pembagian SHU berdasarkan AD/ART sebagai berikut. Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Paparnya

Baca Juga :  Sambut TGIF 2016, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Bakal Sajikan Cindra Mata Khas Tangsel

Warman pun menambahkan “jika ada keuntungan wajib dilaporkan kepada koperasi, namun jika ada kerugian harus di tanggung bersama sama.”

Warman sendiri menaruh harapan penuh kepada pemuda atau penerus bangsa, untuk tidak malu akan berwirausaha. Karena wirausaha sendiri memiliki peluang yang amat besar baginya.

“Saya berharap kepada para pemuda jangan malu berwirausaha di koperasi, jangan gengsi berwirausaha. Justru di koperasi ini lah di Usaha Kecil Menengah (UKM)  ini lah untuk membuktikan mencari peluang wirausaha, “

“Maka di koperasi dan UKM dengan mencari peluang wirausaha itu kedepannya lebih enak menciptakan pekerjaan sendiri daripada mencari pekerjaan. Jadi harapan ke depan ingin menjadi kan Tangsel koperasi sehat dan koperasi berkualitas,” Pungkasnya. (Siswa PKL SMK Pustek Serpong/Red)