Beranda Berita Photo Satuan Reskrim Polres Tangsel Kembali Berhasil Membekuk Pemalsu Air Aqua Galon

Satuan Reskrim Polres Tangsel Kembali Berhasil Membekuk Pemalsu Air Aqua Galon

BERBAGI

Pamulang, Beritatangsel.com – Anggota Satuan Reskrim Polres Tangsel kembali berhasil membekuk oknum pedagang air aqua galon palsu di Jalan Permata, Kavling Pamulang Blok D 15 RT 001/05, Kecamatan Pamulang. Sebelumnya, tepatnya tanggal 24 Agustus 2016 bulan lalu satuan Reskrim Polres Tangsel juga berhasil mengungkap oknum pemalsu air aqua gallon di Jalan. Lele Bambu Apus RT 004/005 Kelurahan Babu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, S.IK, M.Si mengatakan, kedua orang tersangka dijerat Undang – Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu proses pengolahannya.

“OS (27) dan AM (41) ditangkap Anggota Reskrim Polres Tangsel pada Kamis 06 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya, Senin (10/10/2016).

Kedua para pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 milyar.

“Kami meminta agar masyarakat selalu berhati – hati dalam membeli barang – barang kebutuhan rumah tangga, dan untuk lebih amannya agar membeli di agen – agen yang resmi, serta jangan tergiur dengan harga yang murah saja,” himbaunya.

Barang bukti yang berhasil disita petuas, antara lain 70 galon berisi air aqua palsu, 60 galon yang berisi air aqua yang terpasang segel biasa, 140 buah segel atau tutup galon merk aqua, 1 buah gelas plastik berwarna kuning, dan 1 buah buku penjualan. (Putra)

Baca Juga :  Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Rentan Diringkus Anggota Reskrim Polres Tangsel