Beranda Berita Photo Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Rentan Diringkus Anggota Reskrim Polres Tangsel

Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Rentan Diringkus Anggota Reskrim Polres Tangsel

BERBAGI
Foto : Putra

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Naas nasib AMB bocah berusia 3,5 tahun harus jadi sasaran hawa nafsu kakek rentan, SPD (78) yang merupakan kakek buyutnya sendiri, tindak asusila terjadi hingga empat kali, dimana pelaku melakukan perbuatannya saat korban diasuh oleh tersangka di rumah anaknya yang bernama Agus di Desa Kedaung Satarian, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Samian, SH, SIK, S. Mi saat jumpa Press mengatakan, hal ini terungkap atas laporan Masyarakat pada tanggal 24 Juni 2016 bulan lalu dan tersangka berhasil diamankan pada hari minggu 28 agustus 2016 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Tangerang Selatan.

“Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang tidur dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan di bantu menggunakan air sabun yang telah disiapkan terlebih dahulu agar lebih licin,” jelasnya, Jumat (2/9/2016).

Samian juga menghibau, kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Tangerang Selatan agar lebih memberi pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur, jangan pernah lengah dan terus waspada pada lingkungan sekitar.

Akibat perbuatannya, Kakek bejad tersebut di jerat Pasal 81 sub Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, satu buah bantal bergaris merah, satu buah bantal warna putih, satu buah sarung motif kotak-kotak warna hijau dan ungu dan satu buah gayung warna kuning. (Putra/Yas).

Baca Juga :  Apel Pengecekan Personil BKO PAM TPS Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya