Beranda Berita Photo Edarkan Daun Haram, Dua Pemuda Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Cisoka

Edarkan Daun Haram, Dua Pemuda Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Cisoka

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Dua pemuda sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering, dibekuk unit Reskrim Polsek Cisoka, dirumah kontrakannya di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

MR (22) dan AR (24), diringkus petugas saat sedang memisahkan ganja dalam ukuran 1 bungkusan besar dengan berat lebih dari 2 kg menjadi paketan kecil.

Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi mengatakan, anggota reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian, anggota reskrim dipimpin oleh Aiptu Sudrajat beserta dua anggotanya langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah melakukan observasi, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut. Hasilnya, di dapatkan satu paket ganja berukuran besar, yang sedang dipisahkan menjadi paket kecil,” ujarnya, Senin (26/9/2016).

Saat digeledah, lanjut dia, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di samping lemari tersangka dalam ukuran paket kecil. Kedua tersangka merupakan bandar besar ganja di wilayah Cisoka.

Kini, keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (Sutris)

Baca Juga :  3 Hari Terbaring di Depan Ruko, Wanita Diduga Tunawisma Hembuskan Nafas