Beranda Berita Photo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan WNA Selundupkan Sabu ke Indonesia

Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan WNA Selundupkan Sabu ke Indonesia

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kenya, Afrika berinisial BM diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. BM yang merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan rute Bangkok-Jakarta diamankan setelah terbukti memiliki sabu seberat 1.100 gram atau 1,1 Kg.

Pengungkapan narkoba tersebut berawal ketika tim Custom Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial BM. “Kami mencurigai karena penumpang yang berasal dari Afrika ini tidak membawa tas. BM berjalan lenggang, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Senin (26/9/2016).

Lanjut Erwin bahwa petugas semakin curiga ketika BM menawarkan uang sebesar $3000 kepada petugas. “Petugas curiga dengan penawaran pelaku, akhirnya kami memutuskan tetap membawa BM untuk dilakukan scan body di rumah sakit,” jelasnya.

Dari hasil rontgen terlihat hal yang mencurigakan dari dalam perut BM. Dan benar saja, sebanyak 96 butir kapsul berisi narkotika jenis sabu ada di dalam perut BM.

“Setelah itu BM mengaku telah menelan sabu sebanyak 96 kapsul. Akhirnya kami menunggu BM untuk mengeluarkan kapsul tersebut selama dua hari. Setelah kami lakukan uji laboratotium ternyata isi kapsul tersebut positif narkotika seberat 1.100 gram,” tegasnya.

Kemudian Bea dan Cukai Bandara Soetta langsung melakukan kordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan control delivery ke hotel tersebut.

Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Drs. Dharma Pongrekun menjelaskan dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu S dan Z.

“Tim gabungan langsung melakukan operasi lanjutan fan berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu S dan Z,” katanya.

Baca Juga :  Penjelasan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Mengenai Larangan Bawa Powerbank

“Pelaku S mengaku diperintah oleh tersangka R untuk membawa 50 kapsul ke Solo. Kemudian pelaku disuruh oleh pelaku berinisial A untuk membawa 46 kapsul ke Depok,” ujarnya kembali.

Petugas kembali mengembangkan kasus ini, dan keesokan harinya tim gabungan kembali melanjutkan operasi ke Solo. Saat di Solo tersangka S menghubungi R yang mengatakan kalau paket akan diambil. Kemudian setelah sampai di sebuah minimarket di Jalan Slamet Riyadi Solo, petugas berhasil menangkap YH.

“YH sendiri mengaku kalau disuruh oleh seorang napi di Nusakambangan dengan inisial SU. Dan dari pengakuannya 50 kapsul siap diedarkan di Solo,” pungkas Dharma Pongrekun. (Bumi)