Beranda Berita Photo Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan Anak terkait Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan Anak terkait Kartu Identitas Anak (KIA)

BERBAGI
ktp anak

Serpong, Beritatangsel.com –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pendataan terhadap jumlah anak terkait Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto di Tangerang, Sabtu, mengatakan, saat ini petugas masih merekap data anak – anak yang akan menerima KIA.

Begitu pula dengan pengadaan kartu dan pelaksanaan teknis di lapangan. Mengingat aturan ini baru dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

Dikatakannya, KIA merupakan identitas resmi anak yang usianya kurang dari 17 tahun atau belum menikah. Ada dua jenis identitas KIA yang akan diberikan yakni untuk usia 0 sampai lima tahun dan lima tahun ke atas hingga 17 tahun.

Keluarnya KIA merupakan sebagai bentuk peningkatan pendataan penduduk serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga, setiap orang akan memiliki nomor induk kependudukan tersendiri sejak dia lahir hingga dewasa nantinya. “Kita masih menunggu kesiapan pelaksanaan teknis di lapangan. Namun, sejak dini sudah didata semuanya sehingga ketika dimulai akan lebih cepat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, jumlah anak yang berusia 0-18 tahun ada 422 ribu jiwa. Sementara yang wajib KTP atau usia diatas 18 tahun yakni 1.385.000 jiwa. Ant/P-5

Baca Juga :  Kembali Dra. Siti Masrifah Sosialisasikan Program Manfaat Positif BPJS