Beranda Berita Terkini Cabuli ABG, Mahasiswa di Bekuk Polisi Tangsel

Cabuli ABG, Mahasiswa di Bekuk Polisi Tangsel

BERBAGI

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka patut diduga keras telah melanggar pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun

PONDOK AREN – Pemuda mengaku salah satu perguruan tinggi berinisial IS (21),ditangkap  jajaran Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Dia dibekuk lantaran menjemput anak gadis tanpa seijin orangtuanya.

Ironisnya, saat petugas melakukan visum si gadis sebut saja Bunga, sudah hamil 5 bulan. Akibat perbuatanya IS, harus menghuni ruang tahanan, Jumat (04/11)

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan melalui Kasubag Humas AKP H.Mansuri mengatakan, korban dan pelaku sudah ditemukan di rumahnya Jalan Betawi, Kampung Gunung  RT 03/09 Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

“Kasus ini berawal dari seorang warga bernama Utiek Hermawati (45) warga Jalan Suka Bhakti RT 04/06 Kelurahan Serua Indah, Ciputat Kota Tangsel, yang melaporan ke Polres bahwa anaknya tidak kujung pulang.

Ia meminta agar pihak Kepolisian menangani kasus ini, ia merasa khawatir bila terjadi sesuatu pada anaknya yang masih berumur 15 tahun,” ujarnya.

Atas laporan nomor lP/646/k/XII/tgl 1 Desember 2015, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari keluarga dan teman-teman korban. Pelaku ditangkap dirumahnya sedangkan korban di temukan di Rempoa.

Pelaku mengaku sudah lama melakukan hubungan badan, dari penyelidikan (Visum) korban diketahui sudah hamil 5 bulan. “Atas kejadian tersebut terhadap tersangka patut diduga keras telah melanggar pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim,” pungkasnya (rd)

Baca Juga :  Adu Banteng Hindari Tauran Pelajar, Tiga Pemotor Sekarat