Beranda Berita Photo KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak

BERBAGI

Tangsel, Pondok Aren – Sebanyak 440 lembar surat suara Pilkada Tangerang Selatan kategori rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman GSG Pondok Aren Kota Tangsel, Jl Graha Raya, Pondok Aren, Jum’at (4/12/) sore.

Selain Komisioner KPU Sam’ani, hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Komisioner Panwaslu Kota Tangsel M. Acep, Kapolsek Pondok Aren, Roger Piri, Ketua Panwascam Pondok Aren, Badjuri dan Tim Sukses dari.

KPU Kota Tangerang Selatan memusnahkan 440 surat suara yang rusak di halaman gedung GSG Pondok Aren. Surat suara yang rusak sebelumnya berjumlah 422. Namun, setelah dihitung kembali, ternyata bertambah menjadi 440 surat suara.

“Ini adalah tahapan pasca sortir dan pelipatan surat suara. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon, Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan,” ujar Sam’ani selaku Ketua Divisi Logistik KPU Kota Tangerang Selatan.

Dalam penjelasannya Sam’ani mengatakan, selain memusnahkan surat suara yang rusak, pihaknya memusnahkan surat suara yang lebih agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

“Sebanyak 1.470 lembar surat suara yang lebih dan tidak kami lipat, 111 surat suara bolong, 124 surat suara sobek, 114 surat suara kualitasnya rusak, 50 surat suara ada noda dan 41 surat suara rusak karena lain- lain langsung kami musnahkan,” ungkapnya.

Dari pemusnahan itu, ditemukan beberapa surat suara yang bolong karena memang cacat saat dikirim dari pabrik percetakannya tanpa ada indikasi sudah dicoblos. (rd)

Baca Juga :  Paslon Airin-Ben, Lebih Pilih Kerja Bukan Janji-janji