Beranda Berita Photo Oknum PNS Penyebar Poroposal Bodong Dibebaskan

Oknum PNS Penyebar Poroposal Bodong Dibebaskan

BERBAGI
Yayasan Islam Bani Murida Yang Diduga Penyebar Proposal Bodong
Yayasan Islam Bani Murida Yang Diduga Penyebar Proposal Bodong
Yayasan Islam Bani Murida Yang Diduga Penyebar Proposal Bodong

Pondok Aren, BTC – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Jabarta Barat berinisial Md, penyebar proposal yang diduga bodong akhirnya  dibebaskan polisi Pondok Aren dan tidak sempat merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolsek Pondok Aren.

Md, oknum PNS Kepala Seksi di kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, diketahui menyebarkan proposal atas nama Yayasan Islam Bani Murida yang terletak di Gang Mushola Ar-Rahman Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Seperti di ketahui Md, Pengasuh Yayasan Islam Bani Murida, sebelumnya nyaris di amuk massa, setelah kedapatan mencatut nama sejumlah warga untuk mendapatkan bantuan dana dari proposal yang diajukannya. Pada kenyataannya uang hasil sumbangan yang mengatasnamakan untuk anak yatim itu tidak sampai alias proposal bodong.”

Menurut Ketua RT 01/03 Jaini, Md dibebaskan oleh polisi, setelah ada kesepakatan atau perjanjian antara warga yang yang merasa di catut namanya dengan pelaku di Mapolsek Pondok Aren. Sebelumnya warga dikumpulkan agar dapat menyepakati hal-hal yang telah tertuang dalam perjanjian di polsek Pondok Aren, lanjut Jaini.

Dalam perjanjian tersebut, ada tiga poin tuntutan warga. Pertama apabila bebas maka Md tidak boleh tinggal di lingkungan sekitar. Kedua, pembangunan yayasan yang mengatasnamakan yatim dan piatu dihentikan. Ketiga, operasional yayasan ditutup untuk selamanya,“ kata Jaini, Kamis (16/06)

Saat dihubungi,  Kepala Kantor Kemenag Jakarta Barat, HM Solahi membenarkan, bahwa Md masih aktif dan menjabat Kepala Seksi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat. Dan pihaknya akan menelusuri dugaan melakukan penipuan dengan berusaha mencatut nama sejumlah warga lewat proposal mengatasnamakan anak yatim piatu dan duafha.

“Kami sudah ke lokasi untuk menelusuri peristiwa itu, dan sanksinya masih mencari kebenaran terkait dugaan penipuan tersebut” pungkasnya. (Iskandar)

Baca Juga :  Tabligh Akbar, Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kecamatan Setu Tangsel Yang ke 12