Kuasa Hukum Korban Penyiraman Cairan Pembersih Lantai di Ciledug Minta Keadilan dan Pemeriksaan Psikologis Tersangka

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kantor Hukum REYNALDI & PARTNERS menyampaikan permohonan keadilan bagi RIDWAN, korban tindak pidana penganiayaan berat di Ciledug yang mengalami penyiraman cairan pembersih lantai hingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kiri.

‎Menurut Reynaldi S.H., M.Kn., kuasa hukum korban, pihaknya sedang memberikan pendampingan hukum secara pro bono dan menekankan pentingnya pemeriksaan psikologis atau psikiatris independen terhadap tersangka PUJIONO.

‎“Pemeriksaan ini tidak hanya demi kepentingan pembuktian, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan objektivitas penegakan hukum,” kata Reynaldi melalui surat yang terbitkan 12 Januari 2026.



‎Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Ciledug melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/543/XI/2025, tertanggal 18 November 2025, dan tersangka PUJIONO telah ditetapkan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

‎Reynaldi menambahkan, “Gangguan kejiwaan tersangka tidak membatalkan proses penyidikan. Alat bukti telah lengkap, termasuk keterangan saksi, visum et repertum, dan bukti cacat permanen pada mata korban.”

‎Kuasa hukum korban juga meminta Kapolsek Ciledug, KOMPOL R.A. DALBY, S.Pd., M.H. untuk memberikan izin pemeriksaan psikologis independen terhadap tersangka dan menyelenggarakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

‎RIDWAN, korban, menyatakan melalui kuasa hukumnya bahwa dirinya berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

‎“Saya ingin keadilan ditegakkan, tidak hanya bagi saya, tapi juga bagi korban lain,” kata Reynaldi mewakili korban.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana berat serta perlindungan korban yang mengalami kerugian fisik dan psikologis serius.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *