Beritatangsel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan sekadar rutinitas elektoral untuk mencoblos di bilik suara. Secara konstitusional, ia merupakan instrumen normatif untuk memastikan kekuasaan publik lahir melalui proses yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Namun, potret demokrasi kita hari ini terjepit dalam desain “keserentakan paksa” yang melahirkan anomali administratif, mepet nya waktu tahapan antara Pemilu Nasional dan Pilkada serentak 2024, kemudian yang sedang hangat dibahas akhir-akhir ini munculnya kembali narasi pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai solusi pragmatis atas tinggi nya biaya pemilihan kepala daerah dan juga untuk mewujudkan stabilitas politik antar daerah dan pusat.
1. Verifikasi Pencalonan Kepala Daerah yang dianggap Formalitas.
Masalah mendasar bermula dari tahap verifikasi pencalonan yang sering kali hanya menyentuh aspek formal. Berdasarkan UU Pilkada, KPU memiliki mandat untuk melakukan penelitian mendalam terhadap keabsahan dokumen. Namun, verifikasi sering kali terjebak pada formalitas administratif—sekadar mencocokkan kelengkapan berkas tanpa menguji kebenaran materielnya secara kualitatif.
Lemahnya filter di tingkat hulu ini memicu fenomena “migrasi” sengketa: persoalan administrasi yang seharusnya tuntas di KPU atau Bawaslu justru melimpah ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Data Pilkada 2024 menunjukkan kecenderungan ini sangat nyata: dari total 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diregistrasi MK, mayoritas dalil pemohon bukan lagi soal selisih angka, melainkan pelanggaran administrasi pencalonan (ijazah, status narapidana, dan syarat dukungan) yang gagal disaring di tingkat awal. MK pun dipaksa menjadi “korektor administratif”, sebuah peran yang melampaui desain konstitusionalnya sebagai pengadil kemurnian suara rakyat.
2. Tahapan yang Mepet : Pemicu Kelalaian Administrasi.
Akar dari lemahnya verifikasi tersebut adalah jadwal tahapan yang sangat berhimpit (_overlapping_). Data riil penyelenggaraan tahun 2024 menunjukkan betapa ekstremnya kompresi waktu ini. Tahapan Pilkada 2024 dimulai saat proses sengketa Pemilu Legislatif dan Pilpres di MK masih berjalan panas. Jeda waktu antara penetapan hasil pemilu nasional dengan dimulainya verifikasi faktual calon dan pendaftaran calon kepala daerah hanya hitungan hari.
Secara teknis, KPU hanya memiliki waktu yang sangat sempit untuk melakukan verifikasi administrasi hingga perbaikan dokumen. Sebagai contoh, proses sinkronisasi data antarlembaga (KPU dengan pangkalan data pendidikan atau kepolisian) sering kali terabaikan karena dikejar tenggat waktu pelantikan serentak. Inilah yang secara teoritis disebut sebagai _administrative overload_. Beban kerja yang masif dalam waktu yang sempit secara otomatis menurunkan akurasi kerja penyelenggara yang berujung pada kekacauan hukum di hilir.
3. Menggugat Pilkada melalui DPRD : Amputasi Hak Warga Negara dan Menguatnya Oligarki.
Di tengah carut-marut teknis tersebut, muncul tawaran “jalan pintas” untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD. Meskipun dibungkus alasan efisiensi anggaran, narasi ini sejatinya adalah langkah mundur yang mengancam prinsip kedaulatan rakyat.
Secara hukum, pemilihan melalui DPRD merupakan bentuk amputasi terhadap hak konstitusional warga negara. Meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menggunakan frasa “demokratis”, namun sejarah ketatanegaraan kita sejak 2005 telah mengonsolidasikan hak pilih langsung sebagai hak dasar rakyat. Menarik kembali hak tersebut ke ruang parlemen daerah melanggar prinsip _non-retrogression_ (pantangan untuk mundur dalam demokrasi) dan mereduksi makna kedaulatan rakyat menjadi sekadar kedaulatan elite legislatif.
Secara politik nilai, sistem perwakilan ini akan menghancurkan “kontrak sosial” antara pemimpin dan rakyat. Tanpa pemilihan langsung, legitimasi kepala daerah tidak lagi bersandar pada dukungan warga, melainkan pada transaksi di ruang-ruang tertutup fraksi partai. Hal ini memicu risiko munculnya “pasar gelap” jabatan yang hanya memperkuat cengkeraman oligarki lokal. Alih-alih menghemat biaya, sistem ini justru berpotensi memindahkan lokus politik uang dari rakyat ke meja pimpinan partai, yang jauh lebih sulit diawasi oleh publik secara transparan.
4. Demokrasi Bukan Bisnis: Menakar Biaya dan Dampak Nyata
Proses demokrasi tidak dapat disandingkan dengan logika bisnis yang hanya mementingkan biaya (cost) dan cenderung menekan pengeluaran dengan harapan untung. Memaksakan penghematan dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD justru akan menyebabkan dampak sistemik yang berbahaya. Kepala daerah yang dipilih DPRD akan memiliki hutang budi kepada fraksi partai, bukan kepada rakyat. Ini meningkatkan risiko korupsi kebijakan dalam penyusunan APBD dan pengambilan keputusan yang cenderung pro-partai. Kerugian negara akibat korupsi ini jauh lebih besar daripada sekadar penghematan biaya pemilu. Kemudian, kita juga harus dapat membedakan antara biaya penyelenggaraan (logistik KPU) dengan biaya politik (kampanye calon). Pilkada via DPRD mungkin memangkas biaya logistik KPU, tetapi secara pragmatis justru melipatgandakan biaya transaksi gelap (_illicit transaction cost_) yang hanya mengalir kepada oknum anggota dewan.
5 . Solusi : Perbaiki Sistem Verifikasi dan Atur Ulang Jadwal.
Demokrasi kita tidak seharusnya dipaksa memilih antara sistem yang “melelahkan” secara administratif (langsung-serentak) atau sistem yang “mematikan” kedaulatan rakyat (lewat DPRD). Solusinya terletak pada reformasi struktural yang lebih fundamental:
– Gunakan Teknologi Verifikasi: KPU harus diperkuat dengan sistem autentikasi data yang terintegrasi (seperti pangkalan data pendidikan dan hukum nasional) agar verifikasi berjalan otomatis dan akurat meskipun waktu terbatas.
– Berikan Masa Jeda yang Cukup : Pemerintah dan DPR harus memberikan masa jeda yang rasional antara Pemilu Nasional dan Pilkada. Masa jeda ini krusial untuk konsolidasi data dan memastikan penyelenggara tidak bekerja di bawah tekanan waktu yang merusak kualitas verifikasi.
– Keseimbangan Peran Lembaga : Memastikan setiap lembaga bekerja sesuai domainnya—penyelenggara menjaga integritas proses di hulu, dan MK menjaga kemurnian hasil di hilir agar tidak ada tumpang tindih beban kerja administratif.
Kualitas demokrasi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi anggaran semata. Jika taruhannya adalah integritas hukum dan legitimasi pemimpin, maka sistem elektoral kita membutuhkan keberanian untuk berbenah secara struktural di tingkat hulu, bukan dengan menyerahkan nasib daerah kembali ke ruang rapat tertutup parlemen yang menjauh dari jangkauan kontrol rakyat. (Hasan)








