Beritatangsel.com — Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) ASN Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait laporan para ahli waris keturunan Kakek Ndonganeno mengenai dugaan penguasaan sekitar 250 hektare tanah ulayat oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan. Dugaan tersebut dinilai dilakukan tanpa melalui komunikasi, konsultasi adat, maupun mekanisme persetujuan sebagaimana mestinya.
Tanah Ulayat dengan Dasar Verifikasi Jelas
Tanah ulayat keturunan Ndonganeno memiliki rekam jejak historis dan verifikasi resmi. Sebagian lahan itu sebelumnya termasuk dalam areal SHGU PT KII seluas 2.393 hektare. Pada tahun 2000, perusahaan dan ahli waris mencapai kesepakatan yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa 1.142 hektare merupakan tanah ulayat keturunan Ndonganeno. Penegasan batas tersebut dituangkan dalam peta resmi yang ditandatangani para pihak pada 2006. Dokumen ini menjadi dasar administratif serta bukti legitimasi posisi tanah ulayat.
250 Hektare Diduga Masuk Penguasaan Pemda
Dalam laporan yang diterima PUSBAKUM ASN Indonesia, ahli waris menyebut sekitar 250 hektare tanah ulayat telah masuk dalam penguasaan maupun pemanfaatan oleh Pemda Konawe Selatan. Namun, para ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan komunikasi, konsultasi adat, atau persetujuan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
PUSBAKUM menilai bahwa setiap tindakan terhadap tanah ulayat harus dilakukan dengan prinsip transparansi serta menghormati hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi, UU Pokok Agraria, dan berbagai instrumen hukum lainnya.
Tiga Sikap Resmi untuk Pemerintah Daerah
Menyikapi laporan dan dokumen yang ada, PUSBAKUM ASN Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Klarifikasi Resmi dari Pemda Konawe Selatan
Pemda diminta menjelaskan dasar hukum, alasan, dan proses masuknya ±250 hektare tanah ulayat ke wilayah penguasaan pemerintah daerah.
2. Verifikasi Ulang Bersama
PUSBAKUM mengusulkan verifikasi ulang batas dan status tanah yang melibatkan ahli waris, lembaga adat, BPN, pemerintah daerah, serta tim teknis independen demi memastikan akurasi data di lapangan.
3. Penyelesaian Melalui Dialog dan Mekanisme Hukum
PUSBAKUM mendorong penyelesaian yang mengedepankan dialog terbuka, serta menjunjung prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai standar internasional perlindungan hak masyarakat adat.
Komitmen Mengawal Proses
Ketua Umum PUSBAKUM ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini secara objektif dan profesional. Menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan dialog dan prosedur hukum bukan hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan antara pemerintah daerah dan warga setempat.
“Langkah yang transparan dan sesuai hukum akan mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan kepastian hak bagi masyarakat adat Ndonganeno,” tegasnya.
Penyataan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2025 sebagai bentuk komitmen PUSBAKUM untuk memastikan tegaknya keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.









