
Serpong – Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II Gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Serpong, Setu, membahas polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke area belakang pasar yang dinilai tidak strategis dan membuat omzet menurun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Abdul Aziz AM, menjelaskan bahwa langkah penataan kawasan pasar merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
“Penataan ini bagian dari upaya penertiban, bukan pelarangan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dan pengelola PT PITS, namun tetap ada masukan dari pedagang terkait penempatan,” ujar Abdul Aziz.

Ia menegaskan, pemkot tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kios, karena pengelolaan berada di bawah PT PITS dan dimiliki secara pribadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola untuk mencari jalan tengah, termasuk relaksasi biaya sewa satu hingga dua bulan agar pedagang bisa beradaptasi,” tambahnya.
Abdul Aziz juga mendorong pengelola pasar untuk aktif melakukan promosi agar masyarakat mengetahui lokasi baru pedagang.
“Tanpa promosi, pasar akan tetap sepi. Sosialisasi penting supaya pembeli kembali ramai,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Ferdiansyah, perwakilan pedagang kaki lima Pasar Serpong, menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi di bagian belakang pasar yang dianggap tidak strategis.
“Kalau kami ditempatkan di belakang, sama saja mematikan usaha. Dagangan sepi, bahkan ada yang busuk. Kami tidak menolak ditata, hanya minta tempat yang lebih strategis,” ungkap Bambang, pedagang jengkol di Pasar Serpong.
Pedagang juga mengajukan tiga usulan kepada pemerintah di antaranya, zonasi lokasi dan waktu jualan agar tetap bisa berdagang di area depan tanpa menimbulkan kemacetan, aturan jam operasional yang jelas agar tidak menghambat aktivitas ekonomi dan Penataan kolaboratif, melibatkan pedagang dan pemerintah dalam menentukan area yang adil.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, menyampaikan apresiasi atas partisipasi pedagang.
“Pemerintah punya niat baik agar pasar lebih tertib, tapi suara pedagang juga harus didengar. Kita cari solusi kolaboratif supaya tak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Zulfa menegaskan, Komisi II akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan pembahasan bersama OPD terkait dan pengelola pasar.
“Penataan ini harus sejalan dengan kepentingan pedagang, bukan malah mematikan usaha rakyat kecil,” tegasnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara DPRD, Disperindag, dan perwakilan pedagang untuk meninjau ulang lokasi relokasi serta mencari formula zonasi terbaik.
Pedagang berharap tindak lanjut segera dilakukan agar aktivitas ekonomi di Pasar Serpong kembali hidup dan tertib.
Red/Alwi









