Polres Tangsel Ungkap Kasus Orang Tua Aniaya Anak hingga Tewas di Ciputat

banner 468x60

Beritatangsel.com — Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban berinisial MA, anak laki-laki berusia 4 tahun yang tewas usai dianiaya kedua orang tua, ayahnya berinisial AAY (26) dan ibunya berinisial FT (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang didampingi Wakapolres Kompol Muhibbur R.A, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Curug Kresna Ajie, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto, menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, pada Jumat (8/8/2025) sore.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Victor menjelaskan, kejadian kekerasan itu dilakukan oleh kedua orang tuanya di rumah kontrakan dan salah satu apotek yang menjadi tempat kerja dari ibu kandung korban.

“Ibu korban yang juga pelaku, bekerja sebagai penjaga apotek. Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal,” kata Victor.

Victor menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas perbuatannya itu, berdasarkan laporan dari nenek korban ke Polsek Ciputat Timur. Adanya laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” ujar Victor.

Victor mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui kekerasan yang dilakukan AAY kepada korban tidak terjadi satu kali. Kejadian terakhir sebelum korban meninggal dunia sempat ditendang oleh ayahnya AAY saat berada di apotek.

“Kejadian penganiayaan terhadap korban ini bukan baru satu kali. Jadi diduga sudah terjadi enam kali perbuatan tidak pidana penganiayaan ini dari rentang waktu tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli,” jelas Victor.

Victor menjelaskan pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah ahli di bidang medis hingga psikologi. Katanya tersangka melakukan penganiayaan ini dilatarbelakangi karena tersulut emosi.

“Berdasarkan keterangan dari ahli psikolog di sini dapat dilihat bahwa saat kejadian, tersangka ini tersulut emosi karena mendengar adanya pertentangan atau cekcok mulut antara anak dan ibunya,” terangnya.

“Sehingga kemudian tersangka yang pertama, Ibu, melakukan kekerasan terhadap anaknya, di mana diduga perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar,” sambungnya.

Bocah malang itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, ayah kandungnya AAY dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, ungkap Victor.

Kapolres Tangsel mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Mari kita bersama melindungi anak-anak dari kekerasan. Jangan diam,” tegasnya.

(Alan Pratama)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *