CIPUTAT, Beritatangsel.com – Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI) Jakarta mendampingi anggota ormas Grib Ciputat untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan LP No. Lp/B/171/X/2024SPKT/SEKCIPTIM/RASTANGSEL/POLDAMETROJAYA tertanggal 26 Oktober 2024.
Bahwa kedatangan PBHI Jakarta bersama ormas Grib Ciputat disambut baik oleh Kanit Reserse Polsek Ciputat Iptu Edi Purwanto. Dalam pertemuan tersebut Fajar Kurniawan meminta kepastian hukum kepada kepolisian atas proses hukum yang sedang berjalan agar segera menangkap para terduga pelaku inisial RY dan IS .
Rabu (26/2/2025)
“kedatangan kami bersama teman-teman ormas Grib Ciputat bukan tanpa dasar, proses hukum sudah berjalan mulai dari penyidikan dan sudah dikeluarkan surat penetapan tersangka, untuk itu kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan kepada pelaku, kami khawatir pelaku melarikan diri”Ucap Fajar
Menanggapi pernyataan tersebut, Kanit Reserse Polsek Ciputat Iptu Edi Purwanto menyampaikan tanggapannya bahwa “kami kepolisian Sektor Ciputat berjanji akan segera melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku inisial RY dan IS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Iptu Edi mengatan “kami sudah menurunkan anggota ke lapangan, kami juga meminta kerjasama kepada teman-teman Grib agar memberikan informasi- informasi yang dibutuhkan pihak kepolisian agar memudahkan proses penangkapan.
“Fajar menambahkan, bahwa kami juga menagih janji kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum harus dilakakukan secara transparansi dan berkeadilan sebagaimana slogan PRESISI POLRI hari ini karena citra kepolisian di mata masyarakat sekarang kuranglah baik, No Viral No Justice menjadi ramai perbincangan di masyarakat dalam penegakan hukum. Jadi untuk itu kepolisian harus berbenah diri untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada istitusi Polri, Semoga penegakan hukum dalam perkara kami berjalan sebagaimana ajuran hukum yang berlaku” “tutupnya””
Tris