Beritatqngsel.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) intensif melakukan razia terhadap truk bermuatan besar yang melanggar aturan jam operasional. Selama dua minggu terakhir, sebanyak 97 truk telah terjaring dalam operasi yang langsung diberikan sanksi tegas.
Razia ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Operasi ini difokuskan di sembilan titik jalan utama di Tangsel dan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Di lansir dari IDN TIMES
Dengan adanya tindakan tegas ini, Dishub Tangsel berharap dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menjaga kenyamanan warga kota. Selain itu, pihak Dishub juga mengimbau pengusaha angkutan dan sopir truk untuk lebih disiplin mengikuti peraturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib.
Dalam beberapa pekan mendatang, razia serupa akan diperluas ke titik-titik lainnya untuk mengoptimalkan pengawasan di seluruh wilayah Tangsel.
(Red/Nad)