PAMULANG – Pemungutan suara ulang (PSU) terpaksa digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Minggu (1/12/2024). Setelah adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pemungutan suara ulang dimulai pukul 07.00 WIB itu berlangsung di balai warga 13, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pantauan Beritatangsel, warga yang mendapatkan surat C.pemberitahuan berdatangan ke TPS 41 untuk mencoblos.
Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan karena terdapat adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Pemungutan suara ulang hari ini, karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 mencoblos” Ujar M.Acep Ketua Bawaslu Kota Tangsel.
Terdapat 1 orang yang terdaftar di TPS 36 namun memberikan hak suaranya di TPS 41 dan 3 orang yang terdaftar di TPS 42 namun memberikan hak suaranya di TPS 41.
“Berdasarkan PKPU 17 tahun 2024, Pasal 50 ayat 3 huruf e maka dilakukan pemungutan suara ulang” Ucapnya.
Redaksi//