Beritatangsel.com — Petugas gabungan intensif memantau operasional truk tambang sumbu tiga atau lebih di Kota dan Kabupaten Tangerang, khususnya pengangkut material tanah, pasir, dan batu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan di jalan.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyebutkan hasil rapat koordinasi menetapkan bahwa pengemudi truk tambang wajib memiliki SIM, STNK, KIR, surat bebas narkoba dari instansi berwenang, serta surat penunjukan resmi dari perusahaan.
“Selama tiga hari terakhir, 93 truk telah diputar balik, 21 kendaraan ditilang, dan dilakukan tes urine terhadap sopirnya. Hasilnya, satu sopir positif narkoba,” ungkap Zain pada senin, (18/11/24).
Ia menegaskan bahwa penggunaan narkoba saat mengemudi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Penyalahgunaan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Dilansir dari Banten.idntimes.com
Setelah sempat dihentikan selama enam hari akibat kericuhan di Teluknaga, truk tambang kembali beroperasi sejak Kamis, 14 November 2024. Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional truk tambang dibatasi dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. “Penegakan aturan ini kami awasi selama 24 jam,” ujar Zain.
Sebagai bentuk pengawasan, delapan pos pantau telah didirikan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, termasuk di Rawa Bokor, Kebon Nanas, Buaran Indah, Suryadharma, Telesonic, Palem Semi, Cadas, dan Bojong Renged. Setiap pos dipimpin oleh Perwira Pengendali dengan dukungan enam personel Polres Metro Tangerang, anggota TNI, Dishub, dan Satpol PP.
(Red/Mal)