Beritatangsel.com — Empat pelaku yang dengan keji menyetrum dan memaksa seorang bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang untuk meminum minuman keras kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada 17 November 2024, yang cukup mendalami bukti-bukti yang ada. “Tersangka C (60), J alias K (45), dan S alias C telah resmi menjadi tersangka setelah bukti-bukti yang cukup terungkap,” jelas Arif Nazarudin, Kamis (21/11/2024). Di lansir dari tvone
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol anggur merah, satu mesin las, serta pakaian milik pelaku, yaitu satu baju lengan pendek berwarna dongker dan satu celana panjang putih. Ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Kampung Muncung dan Kampung Pekapuran, Kronjo.
Kasus ini mengungkapkan kekejaman yang dilakukan para pelaku, dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
(Red/Nad)