Beritatangsel.com — Petugas Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras pada Jumat malam (18/10/24).
Penggerebekan berlangsung di sebuah toko plastik mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketertiban.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 33 karton berisi 373 botol minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen yang disimpan dalam lemari pendingin dan ruang belakang toko.
Untuk mengelabui petugas, toko tersebut hanya menampilkan plastik mika di etalase depan, sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat. Toko ini lebih sering beroperasi pada malam hari.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama seminggu dan akhirnya berhasil mengungkap penjualan miras yang disamarkan dengan toko plastik mika,” kata Agung Wibowo, Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug
Toko ini telah lama menjadi target operasi, tetapi selalu tampak tutup atau tidak aktif saat didatangi.
“Sejak siang toko ini tutup dan baru mulai beroperasi sekitar pukul 6 sore. Ketika kami datang, kami menemukan minuman keras di kulkas dan ruang belakang,” tambahnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
(Rad/Nad)