Beritatangsel.com — Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menindak 256 pelanggar lalu lintas dalam rangka Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama tujuh hari.
“Selama seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah mengambil tindakan terhadap 256 pelanggar,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP M. Agil Sahril, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dari total tersebut, 46 pelanggar dikenakan tilang melalui E-TLE mobile, sementara 210 lainnya hanya mendapatkan teguran. Agil menjelaskan, penindakan yang dilakukan dengan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara motor, dengan pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 kasus dan melanggar marka jalan sebanyak 11 kasus.
Tindakan teguran diberikan kepada pengendara yang melawan arus (38 pelanggar), berkendara di bawah umur (33 pelanggar), dan berboncengan lebih dari satu orang (42 pelanggar). Selain itu, terdapat 19 pelanggar yang tidak melengkapi surat kendaraan, 7 yang menggunakan ponsel saat berkendara, dan 61 pelanggar lainnya.
“Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara, kami mengimbau masyarakat agar tertib, mematuhi peraturan lalu lintas, serta melengkapi diri dan kendaraan sebelum berkendara,” tegasnya.
Operasi Zebra dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum. Sebanyak 2.939 personel terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024, terdiri dari 1.570 personel Polda Metro Jaya dan 1.369 personel dari jajaran Polres. Ada 14 target operasi yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan tahun ini.
(Red/Nad)