Pria dari Cikande Ditangkap Usai Viral karena Aksi Asusila Sambil Berkendara

banner 468x60

Cikande, Beritatangsel.com — Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik setelah aksinya yang tidak senonoh viral di media sosial. Pria tersebut diduga melakukan tindakan onani sambil mengendarai sepeda motor.

Video kejadian ini diunggah ke media sosial oleh korban berinisial VR, yang berhasil merekam tindakan pelaku menggunakan ponselnya. VR, yang merasa dilecehkan, menangis sambil meminta pihak berwenang menindak tegas perilaku asusila tersebut.

Mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo segera bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa (10/9/2024).

Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, insiden eksibisionis ini terjadi di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, pada Minggu (8/9/2024). Dilansir dari Bantennews.co.id

“Aksi pelaku terjadi pada hari Minggu di Jalan Raya Nangela, Kecamatan Kopo. Korban VR berhasil merekam insiden tersebut, yang kemudian viral di media sosial,” Kata Kasatreskrim, Jumat (13/09/24).

Sebelum kejadian, VR, seorang remaja perempuan, tengah dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor. Awalnya, VR curiga bahwa pelaku hendak menjambretnya setelah motornya dipepet. Namun, pelaku justru mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga sperma mengenai korban.

Korban yang merasa dilecehkan segera mengejar pelaku sambil berteriak, meski akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Namun, VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku, Honda Scoopy A 4805 IB, yang menjadi bukti penting untuk menangkap MNA.

Video aksi pelaku kemudian viral, dengan ribuan warganet memberikan komentar atas perilaku menjijikan tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang.

Video aksi pelaku kemudian viral, dengan ribuan warganet memberikan komentar atas perilaku menjijikan tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Serang.

Berkat laporan korban dan bukti yang didapat, pihak kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku. MNA kini ditahan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *