Beritatangsel.com — Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun. Lee ditahan terkait perkara penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas. Dilansir dari MetroTv.
“Penahanan terhadap WNA ini telah sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis, 12 September 2024.
Ricky menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan saat memanggil WNA tersebut, bahkan hingga tiga kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Setelah beberapa kali melakukan pemanggilan, akhirnya pada Jumat, 6 September 2024, pihaknya melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
“Setelah pemantauan, kami mendapati Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melaksanakan eksekusi,” ujarnya.
“Saat eksekusi, situasi di rumah sakit terpantau kondusif hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun ke Rutan Kelas 1 Tangerang,” tambahnya.
Ricky menambahkan bahwa dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan Lee Soo Hyun terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHP dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.
(Red/Jar)