Beritatangsel.com — Satuan Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pembobolan Rumah Kosong (Rumsong) setelah melakukan aksinya di Kampung Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (4/9/2024).
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menjelaskan, pelaku yang berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakannya dan mengaku telah lima kali melakukan aksinya.
“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweter dan celana yang dipakai saat kejahatan terekam oleh CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp285.000, dua buah jam tangan, serta cincin emas seberat 2,5 gram,” jelas Kapolsek.
AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat dinding menggunakan tangga, lalu masuk ke bagian belakang rumah dan membongkar pintu belakang dengan obeng serta pahat.
“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, dua buah jam tangan milik korban, dan cincin emas, kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 04.35 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta laporan korban kepada Polsek Teluknaga terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
“Hasil dari interogasi, tersangka mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Setelah berhasil mencuri barang-barang korban, tersangka menjual hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wahyu.
Atas tindakannya, tersangka K alias Rudin dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Red/Jar)