Beritatangsel.com – Kejaksaan Negeri Serang menggeledah rumah dan kantor Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, yang melibatkan Sarnata.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/8/2024) oleh tim penyidik Kejari Serang. Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, serta rumah Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam penggeledahan kali ini, Jaksa Penyidik mengamankan 16 jenis dokumen dan satu unit komputer dari Kantor Disparpora Kota Serang, serta empat jenis dokumen dari rumah tersangka, Sarnata,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Ichsan. Dilansir dari bantennews.co.id.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Sarnata terkait kerja sama dengan pihak ketiga mengenai sewa lahan seluas 5.689,83 m² di sekitar Kawasan Stadion Maulana Yusuf pada 2023 lalu.
Sarnata melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut aturan, seharusnya pembayaran uang sewa dilakukan minimal dua hari sebelum perjanjian ditandatangani. Namun, kenyataannya, uang sewa belum dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah.
Perhitungan jasa pelayanan publik untuk pembangunan kios ini mencapai Rp483.635.550, namun hingga kini belum ada dana yang masuk ke kas daerah. Ironisnya, pihak ketiga yang menempati lahan tersebut telah meraih keuntungan sebesar Rp456.700.000, sementara Pemkot Serang belum menerima satu rupiah pun dari perjanjian tersebut.
(Red/Mal)