Beritatangsel.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, pada 30 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan, mengonfirmasi bahwa Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/279/VIII/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tindak pidana pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Dilansir dari bantennews.co.
Korban, EK (33), baru saja pulang dari toko BRILINK bersama anaknya dan membawa tas berisi uang tunai sebesar Rp45.700.000.
Setelah tiba di rumah, korban menaruh tas di kursi ruang tamu dan pergi memandikan anaknya.Saat korban hendak menyimpan uang, ia terkejut mendapati tas tersebut hilang. Panik, korban kembali ke toko BRILINK untuk memastikan uangnya, namun hasilnya nihil.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria berbadan tinggi kurus dengan ciri khas kemeja putih, celana hitam Levi’s, dan topi hitam terbalik yang mengambil tas tersebut.
Berbekal informasi dari CCTV, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial F.H (38) di kediamannya.
Pelaku mengakui mengikuti korban dari toko BRILINK hingga ke rumahnya, lalu mencuri tas yang ditinggal di ruang tamu. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk berpesta di tempat hiburan malam dan membeli barang elektronik.
Kini, F.H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Red/Mal)