Cibadak, Beritatangsel.com — HR (26), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, harus berhadapan dengan polisi setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, HR ditangkap di sebuah rumah di Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Ngapip saat dihubungi, Rabu (14/9/2024).
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus rokok berisi tiga paket sabu seberat 2,20 gram, tiga paket sabu dalam lakban dan tisu seberat 4,06 gram, satu unit handphone, dan satu timbangan digital.
“Saat ini, HR dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Dilansir dari bantennews.co.id.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang teman yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” jelasnya.
Ngapip menambahkan bahwa pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah,” tutupnya.
(Red/Mal)