Divonis 18 Bulan Penjara, Pegawai Toko di Serang Tertangkap Mencuri HP dan Uang

Man in prison hands of behind hold Steel cage jail bars. offender criminal locked in jail.
banner 468x60

Serang, Beritatangsel.com — Taufik Hidayatullah, seorang pegawai di toko HP AA Cell di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, harus menghadapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti mencuri di tempat kerjanya sendiri. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang dan diumumkan melalui putusan perkara nomor 375/Pid.B/2024/PN SRG.

Menurut informasi yang dirilis oleh BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (8/8/2024), hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi Taufik Hidayatullah, yang sebelumnya merupakan warga Kecamatan Banjarasi, Lebak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Taufik Hidayatullah, pegawai toko HP AA Cell di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Vonis ini dibacakan pada Kamis (1/8/2024) oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan, bersama hakim anggota Hasmy dan Aswin Arief.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Taufik memulai aksinya pada 20 Maret 2024 siang hari. Ia mencuri sebuah HP Oppo A74 dan menjualnya ke Pusat Gadai Indonesia Cabang Citerep seharga Rp800 ribu, dari mana ia menerima Rp710 ribu setelah dipotong biaya jasa 10%.

Setelah itu, Taufik kembali ke tempat kerjanya dan mengambil uang penjualan sebesar Rp948 ribu serta HP Redmi 12 C dari laci kasir. Untuk menghindari kecurigaan, ia menyembunyikan uang dan HP tersebut di pipa saluran pembuangan air hingga jam kerjanya selesai.

Untuk menutupi aksinya, Taufik Hidayatullah menciptakan skenario seolah-olah toko HP AA Cell telah dibobol segerombolan orang. Ia sengaja merusak toko agar tampak berantakan. Ketika ditanya oleh rekan kerjanya, Junaedi, sekitar pukul 17.00 WIB, Taufik mengaku baru saja disekap oleh pelaku pencurian.

Dalam ceritanya, Taufik mengatakan kepada Junaedi bahwa saat ia sedang tidur karena tidak enak badan, dua orang pelaku datang. Satu pelaku menyekapnya, sementara yang lainnya mengambil barang dan uang dari laci.

Junaedi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko, Aan, dan bersama pegawai lain, Bayu, mereka menuju toko.

Aan yang merasa curiga, menginterogasi Taufik hingga akhirnya Taufik mengakui perbuatannya setelah ditemukan surat gadai yang menyebutkan bahwa Taufik adalah pemiliknya.

“Saksi Junaedi dan Bayu menemukan sebuah bundel surat gadai yang sebelumnya diklaim Taufik sebagai barang hilang akibat pencurian. Ternyata, surat-surat tersebut sudah digadaikan di Pusat Gadai Indonesia. Selain itu, uang tunai pecahan Rp90 ribu ditemukan di kantong celana Taufik, yang merupakan sisa uang penjualan yang telah digunakan oleh terdakwa,” demikian isi dakwaan.

Setelah Aan melaporkan kejadian tersebut, Taufik segera diamankan oleh polisi. Tindakannya menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.

(Red/Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *